“Kerja sama ini akan mengoptimalkan kemampuan sumber daya yang dimiliki kedua pihak untuk saling mendukung dalam pelaksanaan tugas masing-masing,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk nyata sinergi antara Kejaksaan dan BUMN dalam memperkuat tata kelola pemerintahan serta korporasi yang baik (good governance).
“Melalui kerja sama ini, Kejati Kepri sebagai Jaksa Pengacara Negara memiliki peran memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan upaya pencegahan terhadap potensi masalah hukum yang dapat merugikan keuangan negara,” tegas Kajati.
Ia juga menambahkan bahwa fungsi Kejaksaan tidak hanya sebatas penuntutan perkara pidana, tetapi juga memiliki peran penting dalam bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Kejati Kepri siap mendukung sepenuhnya upaya menjaga dan mengamankan aset serta kepentingan hukum BUMN demi tercapainya pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan,” tambahnya.

