Yusnar menekankan bahwa bullying bisa berdampak serius, baik bagi korban maupun pelaku, mulai dari gangguan psikologis, rendahnya prestasi belajar, hingga menumbuhkan perilaku agresif.
Materi berikutnya membahas literasi digital. Yusnar mengingatkan siswa agar lebih cerdas bermedia sosial.
Media sosial dapat menjadi sarana edukasi dan komunikasi, namun juga berisiko menimbulkan hoaks, kecanduan, hingga kasus cyberbullying.
“Bijaklah menggunakan media sosial. Jangan sampai terjerumus pada penyebaran hoaks atau ujaran kebencian yang dapat berimplikasi hukum sesuai Undang-Undang ITE,” ujarnya.
Acara semakin menarik dengan sesi tanya jawab antara siswa dan narasumber mengenai narkoba, perundungan, serta permasalahan hukum yang sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari.
Kepala MTsN 1 Batam, Dra. Khairina, menyampaikan apresiasi atas kegiatan tersebut. Ia menilai penyuluhan hukum ini sangat bermanfaat bagi siswa maupun tenaga pendidik untuk meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan sekolah.
Program Jaksa Masuk Sekolah ini diikuti sekitar 100 siswa beserta guru MTsN 1 Batam. Kejati Kepri berharap, melalui kegiatan ini, generasi muda di Batam semakin tangguh menghadapi tantangan zaman sekaligus mampu menjadi pelopor dalam mewujudkan lingkungan sekolah yang sehat, aman, dan bebas narkoba serta bullying.
Editor : Indrapriyadi
Sumber Berita: Penkum Kejati Kepri
Halaman : 1 2