HARIANMEMOKEPRI.COM — Dirlantas Polda Kepri memerintahkan jajaran Satlantas Polda Kepri mulai tanggal 7 Agustus mendatang untuk melakukan penyesuaian Uji Praktik SIM menjadi lintasan S.

Sebelumnya dalam Uji Praktik SIM berbentuk 8 dan zig zag secara resmi telah diubah menjadi bentuk S
melalui Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/VIII/2023 tentang Ketentuan Pelaksanaan Uji Praktek Penerbitan SIM, Korlantas Polri telah membuat desain baru sirkuit untuk Uji Praktik SIM.

Baca Juga: Kemenkumham Terima Opini Wajar Tanpa Pengecualian Ke 14 Berturut-turut Dari BPK RI

Hal tersebut disampaikan oleh Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan bahwa Perubahan ini dilakukan menyusul hasil evaluasi dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang menyatakan bahwa manuver angka delapan menyulitkan peserta ujian.

Selain perubahan bentuk lintasan, lebar sirkuit Ujian Praktik SIM juga mengalami penyesuaian yang sebelumnya terbilang sempit, dengan ukuran lebar 1,5 kali lebar kendaraan, kini diperlebar menjadi 200 cm atau 2,5 kali lebar kendaraan dengan tujuan untuk mengakomodasi empat materi Ujian Praktik SIM. 

Baca Juga: Pemuda Pancasila Kota Tanjungpinang Gelar Musyawarah Cabang Ke VI, Hengky Heriawan Ada Khilaf Saya Mohon Maaf

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menambahkan dengan bentuk sirkuit yang berubah menjadi huruf ‘S’, diharapkan Ujian Praktik SIM akan lebih mudah dilakukan oleh peserta. Mereka dapat melakukan ujian tanpa mengurangi tingkat kesulitan yang seharusnya dihadapi.

Selain itu, perluasan lebar lintasan adalah langkah penting untuk memberikan kesempatan lebih bagi peserta ujian untuk menunjukkan kemampuan berkendara mereka dengan lebih baik dan lebih aman.

Baca Juga: Berangkatkan Tiga Orang Jadi Admin Judi Slot di Kamboja, Dua Pelaku TPPO Asal Tanjungpinang Diamankan Petugas

“Dengan adanya perubahan ini, kami berharap tingkat kelulusan Ujian Praktik SIM dapat meningkat sekaligus menciptakan pengemudi yang lebih terampil dan bertanggung jawab di jalan raya,” jelasnya. 

Kemudian untuk materi yang akan diuji yaitu, pertama uji pengereman/keseimbangan, kedua bermanuver untuk U-turn atau balik arah, uji tikungan kombinasi dan terakhir uji rem menghindar dengan cara melakukan pengereman pada garis petunjuk rem, lalu lepas rem untuk mengindari hambatan ke arah kanan atau kiri sesuai petunjuk.

Baca Juga: Seribu Lansia Dapat Makanan Tambahan Dari Pemerintah Kota Tanjungpinang

“Materi kelima merupakan materi tambahan yaitu tes pada tanjakan, materi ini disesuaikan dengan polres masing-masing disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik wilayah masing-masing, apabila jalan diwilayahnya turun naik seperti pergunungan mungkin bisa diterapkan, tes ini bertujuan bukan untuk mempersulit namun agar masyarakat terlatih dan siap dalam segala kondisi jalan yang ada,” jelas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad

Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan untuk masyarakat yang akan melakukan permohonan SIM untuk dapat terus berlatih secara mandiri maupun melalui lembaga-lembaga pelatihan dan tidak berkecil hati jika gagal dalam kesempatan pertama.

Baca Juga: Sekjen Kemenkumham Dorong Penggunaan Produk Dalam Negeri

Bagi masyarakat yang gagal dalam ujian, akan diberikan kesempatan 2 kali untuk mengulang, selebihnya jika tidak lulus juga bisa datang lagi 2 pekan atau 14 hari lagi untuk melaksanakan ujian ulang.

“Terakhir harapannya dengan perubahan yang dilakukan dapat meningkatkan kemampuan motorik pada calon pengemudi sehingga mereka bisa aman ketika berkendara di jalan dan bagi pemohon yang gagal dalam melaksanakan ujian akan diberikan bimbingan belajar secara gratis dan tidak dipungut biaya, dengan pelaksanaan setiap hari Sabtu pukul 12.00 WIB s/d selesai, sehingga tidak menggangu pelayanan penerbitan SIM,” pungkasnya.***