HARIANMEMOKEPRI.COM — Kejati Kepri melalui program Binaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) mengadakan penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) pada dua sekolah di Tanjungpinang yakni SMAN 4 dan SMKN 4 Tanjungpinang,Jumat (21/6/2024)
Kegiatan ini dalam rangka pembentukan Revolusi Mental Karakter Anak Bangsa di Bidang Pendidikan untuk mewujudkan peningkatan kesadaran hukum dalam masyarakat khususnya dibidang Pendidikan
Kegiatan JMS kali ini dengan mengangkat tema Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika serta Perundungan (Bullying), dimana Tim JMS yang dihadiri oleh Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso,dan Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen M. Chadafi Nasution
Denny Anteng Prakoso menjelaskan kegiatan JMS ini bertujuan memberikan pengenalan dan pemahaman mengenai pengetahuan hukum sejak dini kepada para siswa/peserta didik tingkat sekolah menengah atas, yang merupakan generasi penerus bangsa dimasa depan.
Pada kesempatan itu Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso,membuka kegiatan Jaksa Masuk Sekolah tersebut dengan menjelaskan secara garis besar tugas dan wewenang Kejaksaan RI, merujuk pada Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI,salah satunya untuk mewujudkan ketertiban dan ketenteraman umum Bidang Intelijen Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Tinggalkan Balasan