1. Transformasi Intelijen Kejaksaan yang Professional dan Modern dalam melaksanakan kewenangan intelijen Penegakan Hukum.

2. Kontribusi dan Peran Aktif Kejaksaan dalam menyongsong pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta penyusunan peraturan pelaksananya.

3. Penerapan kewenangan Kejaksaan dalam menangani Tindak Pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat digunakannya pengenaan denda damai dalam Tindak Pidana Ekonomi berdasarkan peraturan Perundang-Undangan.

4. Pelaksanaan Kewenangan Jaksa Agung sebagai Pengacara Negara.

Terhadap keempat Focal Point tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta agar pada Rakernas kali ini dilakukan pembahasan dan dilengkapi dengan segala metode serta gagasan yang membangun. Agar dapat terwujud fondasi ideal dasar transformasi penegakan hukum modern.

“Maka dalam rapat kerja kali ini harus menghasilkan output yang tepat serta dilandasi dengan tanggung jawab untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan apa yang menjadi hasil kesimpulan dari rapat kerja,” ujarnya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menyampaikan bahwa transformasi Kejaksaan menuju organisasi modern tidak hanya bicara digitalisasi, tetapi juga menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang andal

Serta organisasi yang mampu beradaptasi dengan kebutuhan hukum masyarakat secara cepat, tepat dan bermanfaat.

Mengakhiri sambutannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengajak seluruh Insan Adhyaksa untuk mulai membangun paradigma bahwa segala tindak tanduk seorang Insan Adhyaksa akan mempengaruhi citra Institusi Kejaksaan karena setiap Insan Adhyaksa adalah wajah Kejaksaan di tengah masyarakat.