“Kejaksaan harus dapat mengawal seluruh lini kebijakan politik hukum negara yang berkaitan dengan bidang penegakan hukum, agar setiap produk hukum yang dibentuk selalu membuat upaya penguatan Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Dalam kesempatan itu Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku pimpinan tertinggi Kejaksaan memberikan beberapa Focal Point yang menjadi acuan dalam pembahasan masing-masing Kelompok Kerja (Pokja)
1. Transformasi Intelijen Kejaksaan yang Professional dan Modern dalam melaksanakan kewenangan intelijen Penegakan Hukum.
2. Kontribusi dan Peran Aktif Kejaksaan dalam menyongsong pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta penyusunan peraturan pelaksananya.
3. Penerapan kewenangan Kejaksaan dalam menangani Tindak Pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat digunakannya pengenaan denda damai dalam Tindak Pidana Ekonomi berdasarkan peraturan Perundang-Undangan.
4. Pelaksanaan Kewenangan Jaksa Agung sebagai Pengacara Negara.
Terhadap keempat Focal Point tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta agar pada Rakernas kali ini dilakukan pembahasan dan dilengkapi dengan segala metode serta gagasan yang membangun. Agar dapat terwujud fondasi ideal dasar transformasi penegakan hukum modern.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya