Secara bersamaan, Tim JPN Kejati Kepri melaksanakan sosialisasi kepada para kepala desa se-Kecamatan Moro di Aula Cabjari Moro.
Sosialisasi ini mengangkat tema Pendampingan dan Pencegahan Penyalahgunaan Dana Desa oleh Jaksa Pengacara Negara
Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber Kepala Seksi Pertimbangan Hukum Kejati Kepri, Hanjaya Chandra, bersama tim JPN lainnya.
Dalam paparannya, Hanjaya menegaskan peran JPN tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif.
Kejaksaan hadir untuk mendampingi perangkat desa dalam pengelolaan dana desa, memberikan solusi hukum, dan mencegah potensi kerugian negara.
“Kami meminta agar seluruh perangkat desa tidak segan berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara jika menemui kendala hukum dalam pengelolaan pemerintahan maupun pembangunan desa,” ujarnya.
Para kepala desa menyambut baik kegiatan ini. Mereka menilai pendampingan dari Kejati Kepri sangat penting untuk mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.

