“Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat pasal 352 KUHP dengan ancaman pidana tiga bulan kurungan,” tegas Ipda Daeng Salamun.
9 September 2025 20:22
Cekcok di Jalan Herman Asril, Seorang Pria 37 Tahun Alami Penganiayaan
Penulis : Indra Priyadi

Terkait
Kepulauan Riau
-
BNI dan Kejati Kepri Jalin Kerja Sama Strategis Pengelolaan Keuangan
Kepulauan Riau
-
Polda Kepri Usut Kematian Bripda Natanael, Satu Personel Diamankan
Kepulauan Riau
-
DPRD Kepri Desak Pemprov Atasi Pemadaman Listrik
Kepulauan Riau
-
Tunda Bayar Jadi Prioritas, Pemprov Kepri Bahas Pembayaran di TAPD
HUKUM & KRIMINAL
Hukum dan Kriminal
-
Ribuan Gram Sabu dan Ekstasi Dimusnahkan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang
Hukum dan Kriminal
-
Kasus Kematian Bripda NS, Empat Anggota Polri Resmi Dipecat dan Jadi Tersangka
Hukum dan Kriminal
-
