HARIANMEMOKEPRI.COM – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melakukan pengecekan terhadap distribusi minyak goreng MINYAKITA di Kota Batam.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan takaran kemasan sesuai standar sekaligus mengantisipasi adanya penyalahgunaan distribusi.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 11 Maret 2025, dipimpin langsung oleh Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaeni,
Sebagai minyak bersubsidi, MINYAKITA harus dijual dengan harga terjangkau. Namun, pihaknya mendapati adanya indikasi pelanggaran seperti penimbunan dan penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET).
“Karena itu, pengecekan ini penting untuk memastikan distribusi lancar dan menindak pelaku yang merugikan masyarakat,” jelas AKBP Ruslaeni di Batam, Rabu (12/3/2025).
Dalam kegiatan tersebut, tim Satgas Pangan menyisir sejumlah lokasi, di antaranya Pasar Mitra 1, Swalayan Galaxy, Pasar Mega Legenda, Swalayan BPS, Pasar Bengkong Harapan, dan Pasar Pujabahari.
Tim Satgas Pangan juga memeriksa kemasan minyak goreng refill/pouch ukuran 1 liter dan 2 liter yang diproduksi oleh beberapa perusahaan, seperti PT Synergy Oil Nusantara Batam, PT Sinarmas, PT Able Commodities Indonesia Medan, dan PT Musimas.
“Produk-produk ini didistribusikan oleh PT Wenindo Ekspres Kencana, PT Batam Jaya Mandiri, PT Panca Mitra Niaga, dan PT Prima Niaga Indomas,” tambah AKBP Ruslaeni.
Dari hasil pemeriksaan, tim memastikan bahwa takaran dalam kemasan MINYAKITA telah memenuhi standar.
“Pengukuran dengan bejana ukur 1 liter justru menunjukkan hasil sedikit melebihi takaran, dengan batas toleransi 0,3 persen,” ujarnya.
Polda Kepri menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi minyak goreng bersubsidi dan kebutuhan pokok lainnya untuk melindungi hak konsumen.
“Kami akan menindak tegas pihak-pihak yang mencoba merugikan masyarakat,” tegas AKBP Ruslaeni.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengimbau seluruh pelaku usaha dan distributor minyak goreng di wilayah Kepri untuk mematuhi aturan terkait takaran dan harga jual produk.
“Satgas Pangan Polda Kepri akan terus mengawasi distribusi agar berjalan sesuai ketentuan. Kami juga meminta masyarakat lebih teliti dalam membeli minyak goreng. Jika menemukan indikasi kecurangan, segera laporkan ke pihak kepolisian melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps,” kata Kombes Pol Pandra.

