Zahwani juga menegaskan, pejabat yang dimutasi wajib segera melaksanakan tugas di tempat baru paling lambat 14 hari sejak ditetapkannya Surat Telegram Kapolri.
“Hal ini untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan tanggung jawab di jabatan masing-masing,” tutupnya.

