Harian Memo Kepri | Anambas — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam melakukan penangkapan 2 Kapal Ikan Asing (KIA) Ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (WPP-NRI) 711 perairan laut Anambas.
Kepala Dinas Perikanan Pertanian dan Pangan (DP3) Kabupaten Kepulauan Anambas, Effi Sjuhairi membenarkan sudah mendapatkan laporan terkait penangkapan 2 KIA berbendera Vietnam yang akan dibawa ke Tarempa.
“Benar, Pengawasan KKP telah mengamankan 2 buah Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam, sesuai dengan laporan dari masyarakat nelayan, bahwa akhir-akhir ini maraknya Kapal Ikan Asing (KIA) beroperasi di wilayah laut Natuna dan Anambas,” ucap Kadis Effi kepada awak media, Rabu (10/2020).
Penangkapan Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam yang diduga mencuri ikan di laut Indonesia yaitu laut Natuna dan Anambas diamankan oleh Kapal dari KKP Orcha 3.
Untuk itu, Kepala Dinas Perikanan Pertanian dan Pangan (DP3) Anambas mengucapkan terima kasih kepada mentri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang telah dengan cepat mengambil langkah untuk mengamankan 2 buah Kapal Ikan Asing (KIA) yang berbendera Vietnam.
Dikatakan Kadis Effi sesuai petunjuk dari Ketua Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Anambas dalam rangka dan mengantisipasi terjadinya penyebaran Virus Corona di Wilayah Kepulauan Anambas, kapal Ikan Asing (KIA) tersebut tidak dibenarkan untuk bersandar di Pelabuhan Tarempa (Anambas).
“Untuk antisipasi penyebaran Virus Corona, Kapal yang ditangkap tersebut, hanya dibenarkan untuk berlabuh di perairan Anambas saja, sambil menunggu keputusan yang pasti dari Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Anambas,” tutup Kadis Effi.









