HARIANMEMOKEPRI.COM – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan berbagai upaya penyelundupan yang merugikan negara, mulai dari narkotika, perhiasan emas, hingga ratusan unit ponsel bekas.
Total barang bukti yang diamankan Bea Cukai Batam diperkirakan bernilai miliaran rupiah.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penindakan pertama dilakukan pada 17 September 2025 di Bandara Hang Nadim.
Seorang penumpang berinisial MR kedapatan membawa lebih dari 1 kilogram sabu.
Dari pengembangan kasus, aparat juga menangkap pengendali berinisial B alias M di Pulau Kasu.
“Kasus ini menyelamatkan sekitar 5.000 jiwa dari bahaya narkoba,” kata Zaky, Rabu (1/10/2025)
Kasus kedua terjadi pada 22 September 2025 di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.
Penumpang berinisial EA kedapatan menyelundupkan 2,5 kilogram emas dengan modus body strapping.
Nilai barang mencapai Rp4,8 miliar dengan potensi kerugian negara Rp1,7 miliar.
Kemudian pada 27 September 2025, Bea Cukai kembali menggagalkan penyelundupan 797 unit iPhone bekas di Pelabuhan Roro Telaga Punggur.
Barang senilai Rp3,2 miliar itu rencananya dibawa ke Kalimantan Barat.
Zaky menegaskan, seluruh kasus telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi penegak hukum dan masyarakat yang mendukung upaya pengawasan.
“Keberhasilan ini sejalan dengan semangat Hari Bea Cukai ke-79, yakni Tangguh Mengawasi, Tulus Melayani,” pungkasnya.

