Dari dalam kapal, ditemukan ribuan batang rokok ilegal dengan rincian:
UFO Mind: 272.000 batang
UFO Bold: 72.000 batang
Double Happiness: 60.000 batang
Shanghai: 10.000 batang
Seluruh barang bukti dan kapal langsung diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lanjutan.
Petugas juga terus menelusuri kemungkinan barang-barang yang dibuang ke laut saat pengejaran.
Zaky menegaskan bahwa tindakan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Ia juga mengapresiasi petugas yang tetap mampu melakukan penindakan meski menghadapi situasi sulit.
“Petugas menjalankan tugas sesuai prosedur dan berhasil mengamankan sarana serta barang bukti untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Bea Cukai Batam kembali mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi maupun peredaran rokok ilegal.
Informasi terkait aktivitas mencurigakan dapat dilaporkan melalui Hotline Bea Cukai Batam di nomor 0877-4914-4577.

