HARIANMEMOKEPRI.COM – Upaya penyelundupan rokok ilegal kembali digagalkan Bea Cukai Batam Rabu (3/12/2025) malam,

Tim Patroli BC 10029 berhasil mengamankan 414.000 batang rokok tanpa pita cukai di Perairan Teluk Bintan dari sebuah high speed craft (HSC) tanpa identitas.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyampaikan bahwa operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat kemudian dikembangkan melalui patroli aktif di wilayah rawan penyelundupan. Sinergi pengawasan tetap menjadi kunci berhasilnya penindakan.

“Patroli Satgas BC 10029 yang berlangsung di sekitar Pulau Lobam hingga Pulau Dompak menemukan sebuah kapal yang mencurigakan,” jelas Zaky, Minggu (7/12/2025)

Saat hendak diperiksa, kapal tersebut justru melarikan diri dan membuang muatan ke laut. Aksi manuver berbahaya dilakukan untuk menghindari petugas.

Pengejaran berakhir ketika kapal tersebut mengandaskan diri di Pulau Tanjung Sebaok. Saat diperiksa, kapal dalam kondisi kosong tanpa awak.

“Petugas melakukan pencarian pelaku, namun terkendala minimnya cahaya dan kondisi hutan bakau di sekitar lokasi,” terang Zaky.

Dari dalam kapal, ditemukan ribuan batang rokok ilegal dengan rincian:

UFO Mind: 272.000 batang

UFO Bold: 72.000 batang

Double Happiness: 60.000 batang

Shanghai: 10.000 batang

Seluruh barang bukti dan kapal langsung diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lanjutan.

Petugas juga terus menelusuri kemungkinan barang-barang yang dibuang ke laut saat pengejaran.

Zaky menegaskan bahwa tindakan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Ia juga mengapresiasi petugas yang tetap mampu melakukan penindakan meski menghadapi situasi sulit.

“Petugas menjalankan tugas sesuai prosedur dan berhasil mengamankan sarana serta barang bukti untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Bea Cukai Batam kembali mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi maupun peredaran rokok ilegal.

Informasi terkait aktivitas mencurigakan dapat dilaporkan melalui Hotline Bea Cukai Batam di nomor 0877-4914-4577.