Bawaslu Kota Tanjungpinang Adakan Rakor Penertiban APK

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Jumat, 1 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rakor Bawaslu Kota Tanjungpinang bersama Peserta Pemilu

Rakor Bawaslu Kota Tanjungpinang bersama Peserta Pemilu

Tanjungpinang — Menciptakan kampanye Pemilu 2019 yang damai dan berkualitas, Bawaslu Kota Tanjungpinang mengadakan Rakor (Rapat Koordinasi), Kamis lalu (28/2019).

Rakor ini dilaksakan bersama seluruh Peserta Pemilu, dan stakeholder di Hotel CK.

“Rakor ini sebagai media silaturahim Bawaslu dengan seluruh peserta pemilu dalam menciptakan pesta demokrasi yang sejuk dan komunikatif”, tutur Zaini.

Zaini menjelaskan Rakor ini sekaligus untuk memperkuat kembali komitmen terhadap semua aturan selama kampanye.

Dari Peserta Pemilu Partai Politik, Tim Kampanye Paslon No.1 dan No.2.

Sekaligus duduk bersembang bersama KPU, Polres, Satpol PP, Dinas Perkim dan Dishub.

Bawaslu Kota Tanjungpinang

Bawaslu mengingatkan kembali kepada peserta pemilu untuk senantiasa menyampaikan surat Pemberitahuan kampanye.

Kepada pihak Kepolisian, dan surat tembusan kepada Bawaslu dan KPU.

Jika tidak ada surat, kampanyenya bisa ditunda, dihentikan bahkan dibubarkan.

“Tentu kondisi tersebut tidak kita harapkan, dalam menciptakan pesta demokrasi yang kondusif dan edukatif”, terang Zaini

Termasuk harus memperhatikan aturan dalam pemasangan APK. Bahwa dalam PKPU 23 Tahun 2018.

Zaini Kordiv. Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga.


Yang bisa memfasilitasi pembuatan APK berupa spanduk dan baliho adalah KPU dan Peserta Pemilu yaitu partai politik.

“Jadi pemasangan APK ini, bukan sekedar inisiatif caleg pribadi,” katanya.

“Namun caleg dapat berkoordinasi dengan Ketua atau LO Parpol masing-masing”, tegas Zaini yang juga Kordiv. Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga.

Lanjutnya, ukuran dan jumlah APK juga sudah ditentukan. Spanduk paling besar ukuran 1,5X7 meter dan baliho paling besar 4X7 meter.

Sedangkan jumlah maksimal pemasangan APK setiap parpol adalah paling banyak 5 spanduk dan 2 baliho untuk disetiap kelurahan. Sedangkan jumlah maksimal APK ditingkat provinsi 10 spanduk dan 5 baliho disetiap kelurahan.

Namun kenyataan di lapangan banyak yang tidak sesuai aturan, APK terkesan dibuat oleh inisiatif pribadi Caleg, bahkan tidak sesuai ukuran dan melebihi batas jumlah maksimal yang telah ditentukan.

Pemasangan APK harus mengikutikan SK Nomor 68 KPU Tanjungpinang, agar tidak dipasang ditempat-tempat yang dilarang, yaitu disepanjang jalur hijau, taman kota, tempat umum, tempat pendidikan, tempat ibadah, gedung dan fasilitas pemerintah.

Serta memperhatikan Juknis KPU RI Nomor 1096, agar pemasangan APK mempertimbangkan etika, estetika, keindahan, kebersihan dan keamanan.

[epic_block_28 header_icon=”fa-newspaper-o” first_title=”BACA JUGA” header_text_color=”#dd3333″ header_line_color=”#1e73be” header_filter_category=”12″ header_filter_text=”” number_post=”4″ post_offset=”2″ include_category=”12″]

Maka dalam Rakor tersebut, Bawaslu menghimbau kepada seluruh Parpol, agar Parpol menyampaikan desain resmi APK dan dimana saja lokasi pemasangannya kepada Bawaslu dan KPU.

Serta dihimbau untuk menertibkan sendiri terlebih dahulu paling lambat Senin (04/03), terhadap seluruh APK yang tidak sesuai ketentuan.

Karena hari Selasa (05/03) Bawaslu Tanjungpinang bersama Satpol PP, Kepolisian, KPU dan Dinas Perkim akan melakukan penertiban APK yang tidak sesuai ketentuan di seluruh Kota Tanjungpinang.

Sejak awal masa kampanye hingga saat ini, Bawaslu telah melakukan 5 kali penertiban APK, mencapai hampir 400 APK yang telah ditertibkan.

“Agar tercipta pesta demokrasi yang bermartabat, dengan menegakkan aturan, dan estetika keindahan kota pun tetap terjaga”. Pungkas Zaini

Rakor berlangsung khidmat dan komunikatif. Diakhir acara, seluruh Ketua/LO Parpol menandatangani Berita Acara hasil pertemuan Rakor terkait aturan APK yang akan menjadi komitmen untuk dipedomani.

Hadir Muhamad Yusuf Komisioner KPU Kota Tanjungpinang yang menegaskan bahwa pemilu yang demokratis dan berkualitas akan terwujud jika semua pihak mengikuti aturan.

“KPU akan selalu bersinergi dengan Bawaslu dalam menegakkan aturan pemilu”, tegas Yusuf

Sumber : Bawaslu Kota Tanjungpinang
 Editor : Tomo

Berita Terkait

Kantor SAR Natuna Lakukan Kunjungan Kerja ke Kejaksaan Negeri Natuna
Ansar Ahmad Minta Warga Kepri Tetap Waspada Banjir Rob Akibat Pasang Tinggi
Pemprov Kepri Salurkan Bantuan Hibah APBD-P 2025 Seluruh Kabupaten/Kota
Kejati Kepri Ungkap Capaian Penanganan Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Kepri Lakukan Pergantian Pejabat Strategis, Wakajati Diah Yuliastuti Resmi Menjabat
Kejati dan Pemprov Kepri Sepakati Penerapan Pidana Kerja Sosial, Berlaku Mulai 2026
Gubernur Kepri Turun Tangan Bersihkan Gurindam 12, 50 Tong Sampah Baru Dipasang
Mardana Surya Karma Ditunjuk Kembali Pimpin DPP KPK Periode 2025–2030

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:20 WIB

Kantor SAR Natuna Lakukan Kunjungan Kerja ke Kejaksaan Negeri Natuna

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:47 WIB

Ansar Ahmad Minta Warga Kepri Tetap Waspada Banjir Rob Akibat Pasang Tinggi

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:05 WIB

Pemprov Kepri Salurkan Bantuan Hibah APBD-P 2025 Seluruh Kabupaten/Kota

Senin, 8 Desember 2025 - 13:44 WIB

Kejati Kepri Ungkap Capaian Penanganan Kasus Korupsi Sepanjang 2025

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:47 WIB

Kejati Kepri Lakukan Pergantian Pejabat Strategis, Wakajati Diah Yuliastuti Resmi Menjabat

Berita Terbaru