Kegiatan tersebut merupakan upaya untuk mewujudkan penegakan hukum yang adil dan mendukung kepentingan masyarakat. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah menerapkan pendekatan yang humanis dan partisipatif sebagai prioritas utama. Masyarakat adat di Pulau Penyengat adalah bagian integral dari komunitas di Provinsi Kepulauan Riau yang kaya akan nilai budaya dan tradisi.
“Oleh karena itu, pendekatan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi tidak hanya memperhatikan aspek hukum semata, tetapi juga memperkuat hubungan sosial dan budaya. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau memahami bahwa penegakan hukum yang efektif memerlukan partisipasi aktif dari masyarakat melalui sosialisasi hukum, penyuluhan, dan dialog terbuka. Kejaksaan juga berusaha mendengarkan serta memahami aspirasi dan kekhawatiran masyarakat,” pungkasnya

