Bandar dan Pemain Judi Togel Dituntut Ringan 6 Bulan

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Selasa, 13 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Toto Gelap (Togel). Foto: tribunnews

Ilustrasi Toto Gelap (Togel). Foto: tribunnews

HMK, KEPRI — Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan ringan kepada tiga terdakwa kasus judi togel di  Pengadilan Negeri (PN) Kota Tanjungpinang, Kamis 8 Desember 2022 lalu.

Dilansir dari kepripostcom, ketiga terdakwa adalah A Mui alias Amoi selaku bandar serta Suripto alias Abung dan Ashari alias Lim sebagai pemain.

Ketiganya terbukti menawarkan dan turut serta dalam permainan judi kepada khalayak umum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Wiradhany juga menyatakan bahwa terdakwa kasus judi togel di Kepri itu bersalah, karena dengan sengaja menggunakan kesempatan untuk bermain judi.

Kesengajaan itu bertentangan dengan pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP dan dakwaan subsidair Pasal 303 bis ayat 1 ke- 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menuntut ketiga terdakwa dalam perkara ini dengan pidana penjara selama enam bulan,” ujarnya.

Menanggapi tuntutan ringan itu, ketiga terdakwa menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Ketua Majelis Hakim, Boy Syailendra didampingi Hakim anggota Anggalanton Boangmanalu dan Topan, menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pledoi ketiga terdakwa kasus judi.

Dalam dakwaan tersebut mengungkap peran A Mui alias Amoi yang merupakan bandar dan pemain judi Sie Jie, menjual angka tebak-tebakan judi Sie Jie Singapura kepada Abung dan Lim. Peristiwa itu berlangsung di warung makan Jalan Potong Lembu Tanjungpinang pada Sabtu, 20 Agustus 2022.

Ketiganya kemudian diciduk polisi. A Mui dijerat melanggar pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP. Sedangkan Abung dan Lim didakwa melanggar pasal 303 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Jaksa penuntut umum juga mendakwa ketiganya dengan dakwaan subsidair melanggar pasal 303 bis ayat (1) ke- 1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Imbauan Polda Kepri: Hindari Daerah Rawan Bencana Saat Cuaca Ekstrem
Pasar Murah Ramadhan Kejati Kepri, Warga Antusias Berburu Kebutuhan Pokok
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Kepri, Warga Diminta Waspada
Polda Kepri Siapkan 3.076 Personel Dalam Operasi Ketupat Seligi 2025
Pererat Kemitraan, Intelkam Polda Kepri Sambangi Kantor PWI Kepri
3.280 Paket Takjil Dibagikan, BAZNAS Provinsi Kepri Ajak Masyarakat Perkuat Kepedulian
Bronjong Permanen Atasi Longsor di Simpang MKP Tanjungpinang
BPMP Kepri Gandeng Media dan Stakeholder Bahas Peningkatan Layanan Publik
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 17:59 WIB

Imbauan Polda Kepri: Hindari Daerah Rawan Bencana Saat Cuaca Ekstrem

Kamis, 20 Maret 2025 - 17:35 WIB

Pasar Murah Ramadhan Kejati Kepri, Warga Antusias Berburu Kebutuhan Pokok

Kamis, 20 Maret 2025 - 01:04 WIB

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Kepri, Warga Diminta Waspada

Rabu, 19 Maret 2025 - 08:35 WIB

Polda Kepri Siapkan 3.076 Personel Dalam Operasi Ketupat Seligi 2025

Selasa, 18 Maret 2025 - 03:59 WIB

Pererat Kemitraan, Intelkam Polda Kepri Sambangi Kantor PWI Kepri

Berita Terbaru