HMK, KEPRI — Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan ringan kepada tiga terdakwa kasus judi togel di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tanjungpinang, Kamis 8 Desember 2022 lalu.
Dilansir dari kepripostcom, ketiga terdakwa adalah A Mui alias Amoi selaku bandar serta Suripto alias Abung dan Ashari alias Lim sebagai pemain.
Ketiganya terbukti menawarkan dan turut serta dalam permainan judi kepada khalayak umum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Wiradhany juga menyatakan bahwa terdakwa kasus judi togel di Kepri itu bersalah, karena dengan sengaja menggunakan kesempatan untuk bermain judi.
Kesengajaan itu bertentangan dengan pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP dan dakwaan subsidair Pasal 303 bis ayat 1 ke- 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menuntut ketiga terdakwa dalam perkara ini dengan pidana penjara selama enam bulan,” ujarnya.
Menanggapi tuntutan ringan itu, ketiga terdakwa menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Ketua Majelis Hakim, Boy Syailendra didampingi Hakim anggota Anggalanton Boangmanalu dan Topan, menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pledoi ketiga terdakwa kasus judi.
Dalam dakwaan tersebut mengungkap peran A Mui alias Amoi yang merupakan bandar dan pemain judi Sie Jie, menjual angka tebak-tebakan judi Sie Jie Singapura kepada Abung dan Lim. Peristiwa itu berlangsung di warung makan Jalan Potong Lembu Tanjungpinang pada Sabtu, 20 Agustus 2022.
Ketiganya kemudian diciduk polisi. A Mui dijerat melanggar pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP. Sedangkan Abung dan Lim didakwa melanggar pasal 303 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Jaksa penuntut umum juga mendakwa ketiganya dengan dakwaan subsidair melanggar pasal 303 bis ayat (1) ke- 1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.