Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer sesuai Struktur Belanja Daerah dalam APBD berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

“Di mana besaran masing-masing belanja adalah belanja operasi sebesar Rp3,25 triliun, Belanja Modal sebesar Rp342,53 miliar, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp20 miliar, dan Belanja Transfer sebesar Rp730,87 miliar” tutur Sekda Adi.

Sekda Adi pun melaporkan sektor Pembiayaan sebesar Rp220,63 miliar dan dalam APBD Tahun Anggaran 2024 komponen pembiayaan tersebut terdiri dari Penerimaan Pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya (SILPA).

Adapun besaran masing-masing pagu anggaran dari setiap OPD diantaranya

Dinas Pendidikan sebesar Rp1,08 triliun, Dinas Kesehatan (termasuk belanja pada RSUD Raja Ahmad Thabib dan RSKJK Engku Haji Daud) Rp 379,33 miliar,

Dinas PUPP Rp166,10 miliar, Dinas Perkim Rp 268,73 miliar, Dishub Rp48,49 miliar; DLHK Rp34,50 miliar, dan Dinas PMD Dukcapil Rp43,24 miliar.

DP3AP2KB sebesar Rp25,59 miliar, Dinas Sosial Rp29,72 miliar, Disnakertrans Rp 28,97 miliar, Dinas Koperasi UKM Rp22,51 miliar,

DPMPTSP Rp14,89 miliar, Dinas Kebudayaan Rp23,30 miliar, Dispora Rp46,70 miliar, Dinas KP2KH Rp43,40 miliar, Diskominfo Rp39,35 miliar, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Rp20,15 miliar, serta Dinas ESDM sebesar Rp37,11 miliar.

Dinas Pariwisata sebesar Rp27,83 miliar, DKP Rp73,29 miliar, Disperindag Rp25,21 miliar, Barenlitbang Rp35,34 miliar, Bapenda Rp128,60 miliar, BKAD Rp826,45 miliar,