Tanjungpinang – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau H Ansar Ahmad SE,.MM menandatangani instruksi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro bernomor 486/SET-SCT19/V/2021 tertanggal 25 Mei 2021, Jum at (28/5).

Instruksi Gubernur Kepri mengatur tentang pemberlakuan PPKM berbasis Mikro dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingg tingkat RT dengan kriteria. Untuk zona hijau dengan kriteria tidak adanya Covid 19 disatu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan metode surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Kemudian untuk wilayah dengan kriteria zona kuning dimana terdapat satu atau dua rumah terkonfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir maka skenario pengendaliannya adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu disarankan untuk melaksanakan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Melakukan koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat sesuai dengan tingkatan kewenangannya. Mulai dari Bupati/Walikota bekerjasama dengan FKPD, Camat bekerjasama dengan Kepolisian Sektor ( Polsek ), Koramil, dan tokoh masyarakat, lurah, dan Kades bekerjasama dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Dikeluarkannya Intruksi Gubernur tersebut guna mengoptimalkan penanganan Corona Virus Disease di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus di Provinsi Kepulauan Riau, Gubernur mengintrusikan Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Kepulauan Riau segera mengatur dan melaksanakan PPKM sampai ke tingkat Rukun Tetangga (RT) serta Rukun Warga (RW) dengan berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021.