Pesawat N219 dikembangkan secara khusus untuk dapat mendukung pembangunan konektivitas dan aksesibilitas daerah 3TP (Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan) dengan kemampuan Short Take Off Landing di landasan yang panjangnya kurang dari 800 meter dan tidak beraspal.
Dalam pemanfaatannya, Pesawat N219 dapat digunakan dengan berbagai konfigurasi sesuai kebutuhan pengguna, baik untuk angkut penumpang, logistik, maupun medical evacuation dan flying doctor.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad juga mengapresiasi Kementerian PPN/Bappenas yang telah memilih Provinsi Kepri untuk dijadikan sebagai pilot project penggunaan pesawat N219.
Baca Juga: Dandim 0315 Tanjungpinang Raih Juara Pertama Pada Lomba Menembak Kategori Exhibition
Bappenas bersama tim terkait telah menyusun bisnis model melalui sinergi ekosistem dengan melibatkan Pemerintah Daerah termasuk BUMD-nya, Aircraft Operator Company (AOC), perusahaan leasing dalam negeri dan PTDI sendiri, tentunya dengan dukungan Pemerintah Pusat, agar komersialisasi pesawat N219 di Kepulauan Riau segera terwujud.

