HARIANMEMOKEPRI.COM – Sebanyak 133 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi dari Malaysia dipulangkan ke Tanah Air dengan pengawalan ketat Polda Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (29/1/2026).

Pengamanan dilakukan guna memastikan seluruh rangkaian pemulangan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Kepulangan ratusan WNI tersebut merupakan tindak lanjut surat dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru terkait pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia.

Polda Kepri melalui Ditreskrimum turut berperan aktif dalam proses pengamanan, penanganan awal, hingga pengawasan terhadap WNI deportasi.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei menjelaskan, dari 133 WNI yang dipulangkan, 11 orang diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk penanganan lebih lanjut.

Sementara 122 WNI lainnya menjalani pemeriksaan administrasi, klarifikasi, dan pemeriksaan kesehatan di Kantor P4MI Kota Batam.

“Proses ini dilakukan bersama BP3MI Kepulauan Riau dan instansi terkait untuk memastikan seluruh WNI mendapatkan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Nona Pricillia.