Berdasarkan hasil pendataan, 122 WNI tersebut terdiri dari 90 laki-laki, termasuk satu anak, serta 28 perempuan, yang di antaranya terdapat dua anak dan satu orang dalam kondisi sakit.
Sebanyak 49 orang diketahui berangkat ke Malaysia melalui wilayah Kepulauan Riau, baik menggunakan pelabuhan resmi maupun jalur tidak resmi.
Para WNI tersebut diamankan otoritas Malaysia karena melanggar ketentuan izin tinggal, menggunakan paspor kunjungan, serta tidak memiliki dokumen resmi sebagai pekerja migran.
Selama bekerja, mereka mengaku tidak mengalami kekerasan fisik, meskipun terdapat perbedaan sistem pengupahan yang diterima.
Dalam klarifikasi, para WNI menyampaikan bahwa biaya keberangkatan ke Malaysia berkisar antara Rp1 juta hingga Rp15 juta yang dibayarkan kepada pengurus di daerah asal.
Namun, sebagian besar tidak lagi mengetahui identitas maupun kontak pihak yang memberangkatkan mereka.
Polda Kepri menegaskan akan terus melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pemberangkatan PMI non prosedural.

