Selama bekerja, mereka mengaku tidak mengalami kekerasan fisik, meskipun terdapat perbedaan sistem pengupahan yang diterima.
Dalam klarifikasi, para WNI menyampaikan bahwa biaya keberangkatan ke Malaysia berkisar antara Rp1 juta hingga Rp15 juta yang dibayarkan kepada pengurus di daerah asal.
Namun, sebagian besar tidak lagi mengetahui identitas maupun kontak pihak yang memberangkatkan mereka.
Polda Kepri menegaskan akan terus melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pemberangkatan PMI non prosedural.
Upaya pencegahan juga dilakukan melalui penguatan koordinasi dengan BP3MI Kepulauan Riau dan Kantor Imigrasi Batam.
Polda Kepri mengimbau masyarakat agar mengikuti prosedur resmi jika ingin bekerja ke luar negeri guna menghindari risiko hukum serta menjamin perlindungan sebagai pekerja migran Indonesia.

