HMK, KORSEL — Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, hadir di pengadilan Seoul pada hari Kamis (20/2) untuk menjalani sidang pertama atas tuduhan pemberontakan. Sidang ini merupakan yang pertama dalam penuntutan kriminal terhadap pemimpin yang sedang berkuasa di negara itu.
Bulan lalu, jaksa penuntut mendakwa Yoon setelah menuduhnya memimpin pemberontakan dengan memberlakuan darurat militer yang hanya berlangsung singkat pada tanggal 3 Desember.
Iring-iringan mobil kementerian kehakiman membawa Yoon dari Pusat Penahanan Seoul, tempat dia ditahan, ke pengadilan, di mana di bagian luar terparkir barisan bus polisi untuk memastikan keamanan.
Jaksa penuntut meminta proses yang cepat mengingat beratnya kasus ini, namun pengacara Yoon mengatakan mereka membutuhkan lebih banyak waktu untuk meninjau catatan.
Yoon “tidak berniat melumpuhkan negara,” kata salah seorang pengacaranya di pengadilan, seraya menambahkan bahwa deklarasi darurat militernya bertujuan untuk memberi tahu publik tentang “kediktatoran legislatif dari partai oposisi yang sangat besar”.
Jika terbukti bersalah, Yoon bisa menghadapi hukuman bertahun-tahun penjara karena keputusan darurat militernya, yang mengejutkan negara berpenduduk 51,7 juta jiwa itu, dan berupaya melarang aktivitas politik dan parlemen serta mengontrol media.
Berlakukan Darurat Militer Singkat, Yoon Dinilai Picu Pergolakan Politik
Tindakan Yoon itu memicu pergolakan politik di negara dengan perekonomian terbesar keempat di Asia dan sekutu utama AS itu. Tidak hanya Yoon, Perdana Menteri Han Duck-soo juga dimakzulkan dan diberhentikan dari kekuasaannya, sementara pejabat tinggi militer didakwa atas peran mereka dalam masalah tersebut.

