HARIANMEMOKEPRI.COM – Jajaran Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus pencurian yang meresahkan warga di kawasan Jalan Sulaiman Abdulah, Kota Tanjungpinang.
Seorang pemuda berinisial IH (22) ditangkap Tim Jatanras setelah kedapatan membobol rumah warga dan membawa kabur sejumlah barang berharga.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengungkapkan penangkapan dilakukan tidak lama setelah pihaknya menerima laporan dari korban pada Selasa (16/9/2025) malam.
“Pelaku berhasil kita amankan dan langsung dibawa ke Polresta,” ujar Hamam, Jumat (26/9/2025).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mengambil berbagai barang dari rumah korban, mulai dari kasur, kabel listrik, hingga peralatan rumah tangga.
Barang hasil curian tersebut kemudian dijual untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Memang pelaku mencuri untuk kebutuhan hidupnya,” tambahnya.
Polisi memperkirakan kerugian korban mencapai Rp8 juta. Aksi pencurian ini juga sempat menimbulkan keresahan masyarakat lantaran terjadi di kawasan pemukiman padat penduduk.
Editor : Indrapriyadi
Halaman : 1 2 Selanjutnya