HARIANMEMOKEPRI.COM – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (BP) Karimun periode 2016–2019.
Penetapan tersangka disertai penahanan terhadap dua di antaranya, Kamis (28/08/2025).
Ketiga tersangka adalah CA, mantan Kepala BP Karimun, serta YI dan DA, yang menjabat sebagai Ketua dan Anggota Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok di kawasan tersebut.
CA tidak ditahan karena sedang sakit, sementara YI dan DA ditahan di Rutan Tanjungpinang selama 20 hari ke depan.
Kejaksaan menyebut ketiganya diduga menetapkan alokasi kuota rokok non-cukai tanpa data valid dan tidak sesuai kebutuhan wajar daerah, melanggar sejumlah peraturan, termasuk PMK Nomor 47/PMK.04/2012 dan PMK Nomor 120/PMK.04/2017.
Akibatnya, terjadi kelebihan alokasi rokok yang seharusnya dikenai cukai, PPN, dan pajak rokok, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp182,968 miliar, berdasarkan audit BPKP Perwakilan Kepri.
Editor : Indrapriyadi
Sumber Berita: Penkum Kejati kepri
Halaman : 1 2 Selanjutnya











