Kejati Kepri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kuota Rokok di BP Karimun, Kerugian Negara Capai Rp183 Miliar

Avatar of Indra Priyadi

- Redaktur

Kamis, 28 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua dari tiga tersangka Kasus Korupsi Kuota Rokok saat di tahan Kejaksaan Tinggi Kepri, Kamis (28/8/2025) foto: Penkum Kejati Kepri

Dua dari tiga tersangka Kasus Korupsi Kuota Rokok saat di tahan Kejaksaan Tinggi Kepri, Kamis (28/8/2025) foto: Penkum Kejati Kepri

HARIANMEMOKEPRI.COM – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (BP) Karimun periode 2016–2019.

Penetapan tersangka disertai penahanan terhadap dua di antaranya, Kamis (28/08/2025).

Ketiga tersangka adalah CA, mantan Kepala BP Karimun, serta YI dan DA, yang menjabat sebagai Ketua dan Anggota Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok di kawasan tersebut.

CA tidak ditahan karena sedang sakit, sementara YI dan DA ditahan di Rutan Tanjungpinang selama 20 hari ke depan.

Kejaksaan menyebut ketiganya diduga menetapkan alokasi kuota rokok non-cukai tanpa data valid dan tidak sesuai kebutuhan wajar daerah, melanggar sejumlah peraturan, termasuk PMK Nomor 47/PMK.04/2012 dan PMK Nomor 120/PMK.04/2017.

Akibatnya, terjadi kelebihan alokasi rokok yang seharusnya dikenai cukai, PPN, dan pajak rokok, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp182,968 miliar, berdasarkan audit BPKP Perwakilan Kepri.

Editor : Indrapriyadi

Sumber Berita: Penkum Kejati kepri

Berita Terkait

Tak Punya Pekerjaan, Dua Pemuda Karimun Gasak Tujuh Motor di Tujuh Lokasi
Sembilan Penjual Miras Ilegal di Batam Terjaring Operasi Ditsamapta Polda Kepri
Bea Cukai dan Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, 1 Kg Lebih Disita
Proyek Jembatan Tanah Merah Rugikan Negara Rp8,9 Miliar, Dirut PT BFG Ditahan
302 PMI Dideportasi dari Malaysia, Satgas TPPO Kepri Lakukan Pendampingan Menyeluruh
Buronan Tipikor Djafachruddin Ditangkap Tim Tabur Kejati Kepri di Kendari
Camat Siantan Tengah Ditangkap Gunakan Sabu di Kantor, Polisi Tegaskan Tanpa Toleransi
25 Pekerja Diamankan, Polresta Barelang Grebek Bongkar Muat Balpres Ilegal di Sagulung
“Penahanan ini merupakan komitmen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam mengusut tuntas perkara korupsi yang merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:11 WIB

Tak Punya Pekerjaan, Dua Pemuda Karimun Gasak Tujuh Motor di Tujuh Lokasi

Sabtu, 29 November 2025 - 16:42 WIB

Sembilan Penjual Miras Ilegal di Batam Terjaring Operasi Ditsamapta Polda Kepri

Selasa, 25 November 2025 - 14:54 WIB

Bea Cukai dan Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, 1 Kg Lebih Disita

Jumat, 14 November 2025 - 07:07 WIB

Proyek Jembatan Tanah Merah Rugikan Negara Rp8,9 Miliar, Dirut PT BFG Ditahan

Jumat, 14 November 2025 - 06:58 WIB

302 PMI Dideportasi dari Malaysia, Satgas TPPO Kepri Lakukan Pendampingan Menyeluruh

Berita Terbaru