HARIANMEMOKEPRI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang resmi menahan enam tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah usai menerima pelimpahan tahap II dari Polresta Tanjungpinang, Kamis (21/8/2025).
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tanjungpinang, Martahan Napitupulu, mengatakan berkas perkara keenam tersangka telah dinyatakan lengkap (P21), sehingga proses penyerahan tersangka dan barang bukti dapat dilanjutkan.
“Setelah dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU. Kini keenamnya kembali ditahan,” ujar Martahan.
Tersangka yang ditahan masing-masing bernama Een Saputro, Robi, Jerry, Kenedi, Lani, dan Zul. Dua di antaranya sebelumnya sempat bebas sekitar dua pekan.
Barang bukti yang disita meliputi tiga unit rumah di Kota Tanjungpinang, 14 mobil, uang tunai Rp689 juta, satu unit pompong, satu speed boat, perhiasan, barang elektronik, hingga sejumlah dokumen.
Martahan menjelaskan, meski polisi sebelumnya menyebutkan uang tunai yang disita senilai Rp900 juta.
Editor : Indrapriyadi
Halaman : 1 2 Selanjutnya










