Berkas Lengkap, Kejari Tanjungpinang Terima Pelimpahan Enam Tersangka Sertifikat Tanah Palsu

Avatar of Indra Priyadi

- Redaktur

Kamis, 21 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enam Tersangka Pemalsuan sertifikat tanah kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kamis (21/8/2025) foto: Istimewa

Enam Tersangka Pemalsuan sertifikat tanah kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kamis (21/8/2025) foto: Istimewa

HARIANMEMOKEPRI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang resmi menahan enam tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah usai menerima pelimpahan tahap II dari Polresta Tanjungpinang, Kamis (21/8/2025).

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tanjungpinang, Martahan Napitupulu, mengatakan berkas perkara keenam tersangka telah dinyatakan lengkap (P21), sehingga proses penyerahan tersangka dan barang bukti dapat dilanjutkan.

“Setelah dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU. Kini keenamnya kembali ditahan,” ujar Martahan.

Tersangka yang ditahan masing-masing bernama Een Saputro, Robi, Jerry, Kenedi, Lani, dan Zul. Dua di antaranya sebelumnya sempat bebas sekitar dua pekan.

Barang bukti yang disita meliputi tiga unit rumah di Kota Tanjungpinang, 14 mobil, uang tunai Rp689 juta, satu unit pompong, satu speed boat, perhiasan, barang elektronik, hingga sejumlah dokumen.

Martahan menjelaskan, meski polisi sebelumnya menyebutkan uang tunai yang disita senilai Rp900 juta.

Editor : Indrapriyadi

Berita Terkait

Hakordia 2025, Kejari Anambas Dorong Tata Kelola Bersih dan Antikorupsi
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Teluk Bintan, 414 Ribu Batang Diamankan
Rokok Tanpa Cukai Senilai Ratusan Ribu Batang Diamankan Bea Cukai Batam
Tak Punya Pekerjaan, Dua Pemuda Karimun Gasak Tujuh Motor di Tujuh Lokasi
Sembilan Penjual Miras Ilegal di Batam Terjaring Operasi Ditsamapta Polda Kepri
Bea Cukai dan Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, 1 Kg Lebih Disita
Proyek Jembatan Tanah Merah Rugikan Negara Rp8,9 Miliar, Dirut PT BFG Ditahan
302 PMI Dideportasi dari Malaysia, Satgas TPPO Kepri Lakukan Pendampingan Menyeluruh
“Setelah dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU. Kini keenamnya kembali ditahan,” ujar Martahan.

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:19 WIB

Hakordia 2025, Kejari Anambas Dorong Tata Kelola Bersih dan Antikorupsi

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:45 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Teluk Bintan, 414 Ribu Batang Diamankan

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:12 WIB

Rokok Tanpa Cukai Senilai Ratusan Ribu Batang Diamankan Bea Cukai Batam

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:11 WIB

Tak Punya Pekerjaan, Dua Pemuda Karimun Gasak Tujuh Motor di Tujuh Lokasi

Sabtu, 29 November 2025 - 16:42 WIB

Sembilan Penjual Miras Ilegal di Batam Terjaring Operasi Ditsamapta Polda Kepri

Berita Terbaru

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi, Jumat (12/12/2025) foto: Indrapriyadi

Tanjungpinang

Polresta Tanjungpinang Pantau Ketat Pasokan Pangan Jelang Akhir Tahun

Jumat, 12 Des 2025 - 12:34 WIB