Ia bahkan menduga adanya praktik kolusi di balik keluarnya anjuran tersebut. Menurut Agung, pola ini sering digunakan agar pengusaha bisa lolos dari kewajiban membayar pesangon.
“Ketika terjadi disharmoni antara pekerja dan pengusaha, cara paling mudah bagi pengusaha untuk mengakhiri hubungan kerja tanpa menanggung beban pesangon adalah dengan membelokkan masalah. Dan itu hanya mungkin terjadi kalau ada intervensi dari pihak-pihak yang berkecimpung di ranah perselisihan ketenagakerjaan,” jelasnya.
Meski gugatan sebagian dikabulkan, Agung menegaskan pihaknya belum puas dan berencana mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Editor : Indrapriyadi
Halaman : 1 2