Putusan PHI Tanjungpinang: Upah Lembur Tidak Boleh Diabaikan

Avatar of Indra Priyadi

- Redaktur

Selasa, 30 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung lima lantai kantor Disnaker Tanjungpinang di Senggarang, Senin (29/9/2025) foto: istimewa

Gedung lima lantai kantor Disnaker Tanjungpinang di Senggarang, Senin (29/9/2025) foto: istimewa

Ia bahkan menduga adanya praktik kolusi di balik keluarnya anjuran tersebut. Menurut Agung, pola ini sering digunakan agar pengusaha bisa lolos dari kewajiban membayar pesangon.

“Ketika terjadi disharmoni antara pekerja dan pengusaha, cara paling mudah bagi pengusaha untuk mengakhiri hubungan kerja tanpa menanggung beban pesangon adalah dengan membelokkan masalah. Dan itu hanya mungkin terjadi kalau ada intervensi dari pihak-pihak yang berkecimpung di ranah perselisihan ketenagakerjaan,” jelasnya.

Meski gugatan sebagian dikabulkan, Agung menegaskan pihaknya belum puas dan berencana mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Editor : Indrapriyadi

Berita Terkait

Penganiayaan di Karimun Diselesaikan dengan Jalur Restoratif, Kejati Kepri Terbitkan SKP2
Satreskrim Polresta Tanjungpinang Ringkus Pencuri Barang Rumah Tangga
Beraksi dengan Modus Ritual Doa, Sindikat Hipnotis Digulung Polisi
Korban Kecelakaan di Tanjungpinang Meninggal, Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas
Cekcok di Jalan Herman Asril, Seorang Pria 37 Tahun Alami Penganiayaan
Kejati Kepri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kuota Rokok di BP Karimun, Kerugian Negara Capai Rp183 Miliar
Berkas Lengkap, Kejari Tanjungpinang Terima Pelimpahan Enam Tersangka Sertifikat Tanah Palsu
Pembunuhan Berencana di Kamar Hotel di Batam, Tersangka Terancam Hukuman Mati
“Pengaduan kami ke Disnaker adalah soal perselisihan hak normatif, baik terkait hubungan kerja maupun pemutusan hubungan kerja. Tapi anjuran yang keluar justru menggeser persoalan menjadi seolah-olah ini murni perselisihan pemutusan hubungan kerja. Itu menimbulkan tanda tanya besar,” tegas Agung.

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 21:24 WIB

Putusan PHI Tanjungpinang: Upah Lembur Tidak Boleh Diabaikan

Senin, 29 September 2025 - 12:30 WIB

Penganiayaan di Karimun Diselesaikan dengan Jalur Restoratif, Kejati Kepri Terbitkan SKP2

Sabtu, 27 September 2025 - 14:20 WIB

Satreskrim Polresta Tanjungpinang Ringkus Pencuri Barang Rumah Tangga

Selasa, 23 September 2025 - 18:23 WIB

Beraksi dengan Modus Ritual Doa, Sindikat Hipnotis Digulung Polisi

Kamis, 11 September 2025 - 16:24 WIB

Korban Kecelakaan di Tanjungpinang Meninggal, Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas

Berita Terbaru

Gedung lima lantai kantor Disnaker Tanjungpinang di Senggarang, Senin (29/9/2025) foto: istimewa

Hukum & Kriminal

Putusan PHI Tanjungpinang: Upah Lembur Tidak Boleh Diabaikan

Selasa, 30 Sep 2025 - 21:24 WIB