Keputusan diambil karena telah memenuhi syarat sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022, di antaranya:
Tersangka dan korban sepakat berdamai;
Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana;
Ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun;
Tidak ada kerugian materil bagi korban;
Tersangka mengakui kesalahan, meminta maaf, dan dimaafkan korban;
Respon masyarakat positif terhadap penghentian penuntutan.
Dengan keputusan ini, Kajari Karimun akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.
Kejati Kepri menegaskan, penerapan Restorative Justice bertujuan memulihkan hubungan antara pelaku dan korban, menciptakan keharmonisan sosial, serta menghadirkan rasa keadilan di masyarakat.
“Meski demikian, Kejati mengingatkan bahwa kebijakan RJ bukan berarti membuka ruang bagi pelaku untuk mengulangi tindak pidana serupa,” terangnya.
Editor : Indrapriyadi
Sumber Berita: Penkum Kejati Kepri
Halaman : 1 2