Penganiayaan di Karimun Diselesaikan dengan Jalur Restoratif, Kejati Kepri Terbitkan SKP2

Avatar of Indra Priyadi

- Redaktur

Senin, 29 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ekspose permohonan penghentian penuntutan digelar secara virtual bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH, M.Hum, pada Senin (29/9/2025) foto: Penkum Kejati Kepri

ekspose permohonan penghentian penuntutan digelar secara virtual bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH, M.Hum, pada Senin (29/9/2025) foto: Penkum Kejati Kepri

HARIANMEMOKEPRI.COM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menghentikan penuntutan perkara penganiayaan di Kabupaten Karimun melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).

Keputusan ini diumumkan setelah ekspose permohonan penghentian penuntutan digelar secara virtual bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, Senin (29/9/2025).

Ekspose dipimpin Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso didampingi Wakajati Kepri, para Kasi Bidang Pidum Kejati Kepri, serta Kajari Karimun Dr. Denny Wicaksono, SH, MH beserta jajaran.

Perkara tersebut menjerat tersangka Judin Manik alias Manik, yang dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Kasus bermula pada November 2024 saat tersangka terlibat perdebatan di sebuah warung kopi di Karimun hingga berujung penganiayaan terhadap korban Jonson Manurung.

Berdasarkan hasil visum RSUD Muhammad Sani, korban mengalami luka lecet di beberapa bagian tubuh dan luka robek pada pipi.

“Setelah melalui proses mediasi, perkara ini disetujui untuk dihentikan penuntutannya oleh Jampidum Kejagung RI,” jelas J Devy Sudarso.

Editor : Indrapriyadi

Sumber Berita: Penkum Kejati Kepri

Berita Terkait

Putusan PHI Tanjungpinang: Upah Lembur Tidak Boleh Diabaikan
Satreskrim Polresta Tanjungpinang Ringkus Pencuri Barang Rumah Tangga
Beraksi dengan Modus Ritual Doa, Sindikat Hipnotis Digulung Polisi
Korban Kecelakaan di Tanjungpinang Meninggal, Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas
Cekcok di Jalan Herman Asril, Seorang Pria 37 Tahun Alami Penganiayaan
Kejati Kepri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kuota Rokok di BP Karimun, Kerugian Negara Capai Rp183 Miliar
Berkas Lengkap, Kejari Tanjungpinang Terima Pelimpahan Enam Tersangka Sertifikat Tanah Palsu
Pembunuhan Berencana di Kamar Hotel di Batam, Tersangka Terancam Hukuman Mati
"Setelah melalui proses mediasi, perkara ini disetujui untuk dihentikan penuntutannya oleh Jampidum Kejagung RI," jelas J Devy Sudarso.

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 21:24 WIB

Putusan PHI Tanjungpinang: Upah Lembur Tidak Boleh Diabaikan

Senin, 29 September 2025 - 12:30 WIB

Penganiayaan di Karimun Diselesaikan dengan Jalur Restoratif, Kejati Kepri Terbitkan SKP2

Sabtu, 27 September 2025 - 14:20 WIB

Satreskrim Polresta Tanjungpinang Ringkus Pencuri Barang Rumah Tangga

Selasa, 23 September 2025 - 18:23 WIB

Beraksi dengan Modus Ritual Doa, Sindikat Hipnotis Digulung Polisi

Kamis, 11 September 2025 - 16:24 WIB

Korban Kecelakaan di Tanjungpinang Meninggal, Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas

Berita Terbaru

Gedung lima lantai kantor Disnaker Tanjungpinang di Senggarang, Senin (29/9/2025) foto: istimewa

Hukum & Kriminal

Putusan PHI Tanjungpinang: Upah Lembur Tidak Boleh Diabaikan

Selasa, 30 Sep 2025 - 21:24 WIB