Baca Juga: Gelapkan Dana Kantor Ratusan Juta, NP terciduk Polisi
Dapat di duga atau di perkirakan bahwa rokok tersebut adalah barang milik korban yg di curi oleh si pelaku. Sehingga tim melakukan penawaran terhadap rokok tersebut dengan cara COD dengan titik temu di batu 5 bawah Jl. Rawasari. tidak lama kemudian pelaku datang dengan membawa rokok tersebut. Kemudian selanjutnya pelaku langsung di amankan dan di lakukan interogasi/wawancara oleh tim jatanras Polsek Tanjungpinang Timur.
Dari hasil interogasi/wawancara pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di kios milik korban dan selanjutnya pelaku di amankan dan di bawa ke Polsek Tanjungpinang Timur untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang diamankan 73 Bungkus Rokok dan Pasal yang disangkakan Pasal 363 KUHP,” tutup Kapolsek Tanjungpinang Timur.