Kapolresta juga menerangkan bahwa keseluruhan barang bukti, termasuk motor Yamaha Jupiter MX, ponsel Redmi, dan ATM milik pelaku, berhasil diamankan.

“Modus pelaku adalah berpura-pura sebagai petugas pengantar paket. Setelah korban membukakan pintu, pelaku memegang korban dari belakang, lalu memukul korban sebanyak dua kali,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa aksinya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi serta digunakan untuk judi online.

“Kejadian ini berhasil diungkap pada 11 Oktober 2024. Tim gabungan memperoleh informasi dari akun Facebook, kemudian kami menelusuri identitas pelaku dan melakukan penangkapan di daerah Bintan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.