Sementara dari Dk ditemukan kotak rokok merek PSG, empat plastik bening kecil, gunting, mancis rakitan, ponsel serta alat isap sabu.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa kedua pelaku nekat menjadi pengedar karena sudah lama tidak bekerja dan mengalami kesulitan ekonomi.

“Keduanya mengaku sudah lama menganggur dan terdesak kebutuhan hidup sehari-hari,” kata Iptu Reka.

Polisi menyebut Dv berperan sebagai pemilik sabu, sedangkan Dk bertugas mengantarkan barang kepada pembeli jika ada pesanan.

“Dv sebagai pemilik barang, sementara Dk membantu mengantar kepada pemesan,” jelas Reka.

Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Bintan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.