Kasatresnarkoba Polres Bintan, Iptu Sofyan Rida, menjelaskan bahwa pelaku hanya pernah memetik 4 helai daun ganja dan tidak untuk diperjualbelikan.

Tersangka mengakui memiliki 60 biji ganja namun hanya tiga biji yang berhasil tumbuh menjadi pohon ganja. Saat ini, biji ganja tersebut sudah tidak ada lagi.

“Namun, ada kemungkinan besar bahwa jika penanaman ganja ini berhasil dan hasilnya dinikmati, tersangka akan memperbanyak bibit ganja tersebut,” tambah Iptu Sofyan Rida.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 111 ayat 1 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.