HARIANMEMOKEPRI.COM— Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap seorang pria berinisial SK (39) atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.
Pelaku diamankan di kediamannya dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, mengungkapkan bahwa SK telah melakukan tindakan bejat tersebut sejak tahun 2019, tak lama setelah ia bercerai dengan istrinya.
“Pelaku sudah kami tangkap di rumahnya. Saat ini masih kami periksa lebih mendalam untuk mengungkap motif dan kronologi kejadian,” ujar Agung, Jumat (23/5/2025).
Menurut Agung, pelaku melakukan aksi cabul itu berulang kali selama enam tahun. Perbuatan tersebut akhirnya terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya.
“Pelaku ini melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya karena sudah lama bercerai dengan istrinya. Dia lalu melampiaskan perbuatannya kepada anak kandung,” jelasnya.
SK kini dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

