“Dari TKP (tempat kejadian perkara) petugas kami berhasil menyita barang bukti berupa 50 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,84 gram, dua buah plastik klip kosong ukuran kecil, empat buah plastik klip kosong ukuran besar, pipet yang ujungnya runcing (sekop), dua unit HP (handphone) Nokia warna hitam, HP Samsung warna putih, HP Xiaomi warna putih dan gold, kantung kain dan tas selempang warna hitam,” ungkap Iptu Boby.
Barang bukti sabu siap edar yang disita. (ist/poskotanews)
Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua pelaku dipidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sumber| dok.| poskotanews.com