Sidang Kasus Pengrusakan Patok Lahan Di Tanjungpinang

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Rabu, 15 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Pengadilan Negeri Tanjungpinang terkait kasus pengrusakan patok lahan, Rabu (15/5/2024)

Sidang Pengadilan Negeri Tanjungpinang terkait kasus pengrusakan patok lahan, Rabu (15/5/2024)

Menurut ahli pidana Dr. Alwan Hadiyanto, SH, MH, tindakan para terdakwa memenuhi unsur pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meskipun ancaman hukuman mencapai 5 tahun 6 bulan, JPU Akmal yang diwakili oleh jaksa lain menuntut para terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara.

Sidang pembelaan dijadwalkan oleh hakim ketua Boy Sailendra pada hari Jumat mendatang, dengan kuasa hukum terdakwa mempersiapkan argumen pembelaan mereka.

Berita Terkait

Remaja 14 Tahun Jadi Korban Perbuatan Cabul, Pelaku Ditahan Polisi
Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi PNBP Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal
Kasus Pembunuhan Istri oleh Suami Gegerkan Warga, Ini Motifnya
Honda Beat Curian Ditemukan, Pelaku Dibekuk di Kontrakan
Kenalan di TikTok, Remaja 16 Tahun Jadi Korban Penculikan dan Persetubuhan di Bintan
Gara-Gara Salah Ucapan, Warga Kijang Jadi Korban Penusukan
Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang
Penggerebekan Mini Lab Narkoba di Batam Jadi Kasus Terbesar September 2025

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 23:19 WIB

Remaja 14 Tahun Jadi Korban Perbuatan Cabul, Pelaku Ditahan Polisi

Selasa, 30 September 2025 - 16:53 WIB

Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi PNBP Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal

Senin, 29 September 2025 - 16:23 WIB

Kasus Pembunuhan Istri oleh Suami Gegerkan Warga, Ini Motifnya

Sabtu, 27 September 2025 - 14:06 WIB

Honda Beat Curian Ditemukan, Pelaku Dibekuk di Kontrakan

Sabtu, 27 September 2025 - 13:57 WIB

Kenalan di TikTok, Remaja 16 Tahun Jadi Korban Penculikan dan Persetubuhan di Bintan

Berita Terbaru

Gedung lima lantai kantor Disnaker Tanjungpinang di Senggarang, Senin (29/9/2025) foto: istimewa

Hukum & Kriminal

Putusan PHI Tanjungpinang: Upah Lembur Tidak Boleh Diabaikan

Selasa, 30 Sep 2025 - 21:24 WIB