Menurut ahli pidana Dr. Alwan Hadiyanto, SH, MH, tindakan para terdakwa memenuhi unsur pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meskipun ancaman hukuman mencapai 5 tahun 6 bulan, JPU Akmal yang diwakili oleh jaksa lain menuntut para terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara.

Sidang pembelaan dijadwalkan oleh hakim ketua Boy Sailendra pada hari Jumat mendatang, dengan kuasa hukum terdakwa mempersiapkan argumen pembelaan mereka.