Adapun kronologisnya pada hari Minggu, tanggal 17 September 2023, petugas Bea dan Cukai TMP B Tanjungpinang berhasil mengamankan 5 paket barang penumpang yang diduga berisi pil ekstasi.
Kemudian tim penindakan Bea dan Cukai TMP B Tanjungpinang melakukan pemeriksaan terhadap plastik makanan tersebut dan menemukan 5 bungkus kacang almond yang di dalamnya berisi pil yang dicampur dengan kacang almond.
Baca Juga: Tim SAR Gabungan Temukan Mahasiswa Politeknik Batam Tenggelam Dalam Kondisi Meninggal Dunia
Jumlah pil yang berhasil disita Bea dan Cukai TMP B Tanjungpinang sebanyak 10.027 butir. Selanjutnya, tim melakukan identifikasi lebih lanjut terhadap barang tersebut.
“Berdasarkan hasil identifikasi awal, pil tersebut diduga adalah ekstasi. Tim penindakan Bea Cukai Tanjungpinang segera berkoordinasi dengan Polresta Tanjungpinang untuk menangani barang bukti dan penumpang yang bersangkutan,” ujar Tri Hartana di Kantor Bea dan Cukai TMP B Tanjungpinang, Selasa (26/2023).
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya