Setelah itu korban pergi bersama temannya Hendi melaporkan kejadian dan membuat laporan ke Polsek Tanjungpinang Kota, atas laporan tersebut reaksi cepat Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota langsung melakukan penyelidikan. 

Baca Juga: Pada Peringatan PKK Kota Batam Ke 51, Wakil Gubernur Kepri Hj Marlin Ajak Memberdayakan Masyarakat

Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota berhasil mangamankan pelaku Pencurian motor pada hari Senin, (22/2023) di Jl Sei Timun Kelurahan Kampung Bugis Kecamatan Tanjungpinang Kota. Pada saat itu pelaku sedang membeli makanan.

Terhadap Pelaku Pencurian motor dikenakan tindak Pidana diberlakukan Pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHPidana, ancaman Pidana Penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.***