HARIANMEMOKEPRI.COM — Tiga orang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang.

Ketiga DPO tersebut bernama Aldo Fernando (25), Vhatriya Viallie (27), dan Jian Dita Sanjaya (25) yang menjadi target Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang pada bulan Maret 2024.

Mereka ditangkap di salah satu kamar hotel di Tanjungpinang beberapa waktu lalu, beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,8 gram.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasatresnarkoba Kompol Arsyad Riyandi menyampaikan bahwa ketiga DPO tersebut siap melakukan penyalahgunaan dengan mengedarkan sabu di Tanjungpinang.

“Mereka ini merupakan DPO dan target Satresnarkoba, laporan polisi ke-27 bulan Maret kemarin,” ujar Kompol Arsyad, Kamis (30/5/2024).

Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang menambahkan bahwa dari ponsel pelaku ditemukan transkrip penjualan sabu.

Dalam penanganan kasus tersebut, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang akan mengaitkan ketiga tersangka dengan laporan sebelumnya dan bukti baru yang ditemukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

“Karena dalam pengungkapan yang terbaru ini ada barang bukti 1,8 gram sabu,” jelasnya.

Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait asal-usul pasokan sabu kepada ketiga tersangka.