“Dari upaya penyeludupan barang haram tersebut, para pelaku diberikan upah 5000 Ringgit Malaysia,” ujarnya.

Kini para pelaku dikenakan pasal 114 (2), dan atau pasal 112 (2) dan atau pasal 111 (1) jouncto pasal 132 (1) UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun.

Sedangkan pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika, pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta