HARIANMEMOKEPRI.COM — Sebanyak 150 orang WNI dan PMI dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Sabtu (09/3/2024) sore.
Dari 150 orang ini terdiri pria 100 orang, wanita 45 orang, serta 5 orang anak. Selain itu yang masuk kelompok rentan hanya 60 orang yang terdiri dari anak, perempuan dan lansia.
Setibanya di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura para PMI diterima oleh satuan tugas yang terdiri dari berbagai lintas sektor, sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Koordinator RPTC (Rumah Perlindungan dan Trauma Center) Tanjungpinang Sulistyaningsih menjelaskan para WNI dan PMI tiba di Tanjungpinang pukul 17:00 WIB.
“Saudara-saudara kita WNI dan PMIB tiba pukul 17.00 WIB di Tanjungpinang sebanyak 150 orang, terdiri dari pria 100 orang, wanita 45 orang dewasa, serta 5 orang anak,” ujarnya.
Anie sapaan akrab Sulistyaningsih menambahkan ketika berada di Malaysia PMIB ini bekerja sebagai juru masak di restoran, ART, buruh bangunan dan perkebunan sawit.
“Semua 150 orang ini sesuai dengan arahan pimpinan kita selamatkan kita lindungi di RPTC, meskipun ini bukan fungsi Kemensos tapi mereka adalah saudara kita yang dilindungi,” jelasnya
Ia menuturkan yang dideportasi berasal dari berbagai daerah di Indonesia yakni Lombok, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Aceh.
Untuk menunggu transportasi lanjutan ke daerah asal, WNI / PMIB ditampung untuk mendapatkan perlindungan dan direhabilitasi sosial sementara di RPTC milik Kemensos.
“Di RPTC mereka mendapatkan layanan kebutuhan dasar makan, sandang, layanan kesehatan, layanan psiko sosial. Kami juga harus mendata mereka by name by adrress by NIK by KK mungkin agak seminggu,” ucapnya.
Selama di RPTC, Pekerja Sosial melakukan pendataan, asesmen, dan rehabilitasi sosial ke para WNI/PMIB untuk mengetahui intervensi lanjutan yang akan diberikan di sentra terdekat dengan daerah asal Pekerja Migran tersebut.
“Di daerah nanti kita akan telusuri kerumahnya masing-masing untuk dilakukan Assessment mendalam dengan keluarganya dan kita akan berikan upaya Kemensos berupa dukungan keluarga/famili support bentuk kewirausahaan sosial,” kata Anie.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagaan Orang (TPPO)Â Pasal 51 korban tindak pidana perdagangan orang berhak memperoleh rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, dan reintegrasi sosial.
Pasal 52 juga disebutkan bahwa untuk penyelenggaraan pelayanan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, dan reintegrasi sosial, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membentuk Rumah Perlindungan Sosial atau Pusat Trauma.
“Kita berharap mereka yang sudah di deportasi intinya mereka harusnya bekerja lebih baik dengan legal, ternyata dulu berangkatnya un prosedural akhirnya dideportasi jangan sampai mereka kembali lagi ke Malaysia,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan