HARIANMEMOKEPRI.COM – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bintan Timur, Polres Bintan, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak terjadi di wilayah hukumnya.
Pelaku merupakan seorang pria berinisial YP (24) kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini terjadi pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah wisma di Jalan Barek Motor, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan melalui Kanit Reskrim Ipda Yopi Akbar menyampaikan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan polisi diterima pada Minggu (19/4/2026) dari seorang perempuan berinisial S.H, yang melaporkan dugaan tindakan terhadap anaknya berinisial MEP.
“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial YP yang merupakan warga Kecamatan Tambelan,” ujar Ipda Yopi, Rabu (22/4/2026).
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Berdasarkan hasil penyidikan, keterangan saksi, serta barang bukti dikumpulkan, penyidik kemudian menetapkan YP sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

