Aksi ini disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Pengadilan Tinggi, BNNK Tanjungpinang, serta Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang.

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan meliputi narkotika golongan I bukan tanaman jenis pil ekstasi berlogo Kuda warna abu-abu seberat 223,74 gram atau 601 butir,

Serta narkotika golongan I bukan tanaman jenis pil ekstasi berlogo kepala Singa warna kuning seberat 18,46 gram atau sekitar 73 butir, dan sabu seberat 649,78 gram.

Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyadi, menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan ditangkap di Jalan Sulaiman Abdullah.

Menurut pengakuan tersangka MS, dirinya dihubungi oleh seorang narapidana untuk mengambil barang, namun ia tidak mengetahui bahwa barang tersebut adalah narkotika.