Polresta Tanjungpinang Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Serta Ekstasi

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Rabu, 8 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba jenis Sabu dan Pil Ekstasi di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (7/5/2024)

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba jenis Sabu dan Pil Ekstasi di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (7/5/2024)

HARIANMEMOKEPRI.COM — Sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara direbus dan diblender pada konferensi pers pemusnahan di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (8/5/2024).

Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, didukung oleh laporan polisi, surat perintah penyidikan, surat perintah penyitaan, dan surat ketetapan status barang bukti dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Baca Juga :  Demi Tingkatkan Jumlah Followers, Pelaku Penyebaran Berita Hoaks Diamankan Polisi

Berita acara pemeriksaan secara laboratoris oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Pekanbaru pada tanggal 18 April 2024 juga menjadi dasar pemusnahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 649,78 gram dan pil ekstasi seberat 242,2 gram atau setara dengan 683 butir.

Baca Juga :  Seorang Residivis Mencuri Alat Berat Dan Besi Bekas Milik Pamannya Sendiri

“Pelaku, MS (39) karyawan swasta, diamankan di Jalan Akasia. Pemusnahan barang bukti didasarkan pada surat perintah pemusnahan Barang Bukti dengan nomor Sp.sita/23.d/RES.4.2/2024/Satresnarkoba,” ujarnya.

Berita Terkait

Hindari Kecelakaan, Sopir Truk Diingatkan untuk Tidak Muat Barang Melebihi Kapasitas
Polisi Selidiki Kasus Aborsi di Bintan, Berawal dari Laporan Mantan Istri
Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Bintan, Tersangka Beraksi di Beberapa Lokasi
Modus Tawarkan Jasa Pijit Terhadap Anak Didik, Pelaku Pencabulan Diamankan di Polresta Tanjungpinang
Residivis Curanmor Beraksi Lagi, Libatkan Anak di Bawah Umur
Polresta Tanjungpinang Ungkap 11 Kasus Narkoba, 16 Tersangka Ditangkap
Polda Kepri Amankan 7 PMI Non-Prosedural yang Hendak ke Abu Dhabi
WNA China Masuk Indonesia Secara Ilegal, Ditahan Imigrasi Tanjungpinang

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:35 WIB

Hindari Kecelakaan, Sopir Truk Diingatkan untuk Tidak Muat Barang Melebihi Kapasitas

Senin, 17 Februari 2025 - 18:05 WIB

Polisi Selidiki Kasus Aborsi di Bintan, Berawal dari Laporan Mantan Istri

Senin, 17 Februari 2025 - 16:39 WIB

Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Bintan, Tersangka Beraksi di Beberapa Lokasi

Jumat, 14 Februari 2025 - 15:51 WIB

Modus Tawarkan Jasa Pijit Terhadap Anak Didik, Pelaku Pencabulan Diamankan di Polresta Tanjungpinang

Jumat, 14 Februari 2025 - 14:11 WIB

Residivis Curanmor Beraksi Lagi, Libatkan Anak di Bawah Umur

Berita Terbaru

Peta dari wilayah Bolivia. (Foto: Voa)

Internasional

Sedikitnya 31 Orang Tewas Dalam Insiden Kecelakaan Bus di Bolivia

Rabu, 19 Feb 2025 - 10:52 WIB