HARIANMEMOKEPRI.COM — Sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara direbus dan diblender pada konferensi pers pemusnahan di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (8/5/2024).

Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, didukung oleh laporan polisi, surat perintah penyidikan, surat perintah penyitaan, dan surat ketetapan status barang bukti dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Berita acara pemeriksaan secara laboratoris oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Pekanbaru pada tanggal 18 April 2024 juga menjadi dasar pemusnahan.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 649,78 gram dan pil ekstasi seberat 242,2 gram atau setara dengan 683 butir.

“Pelaku, MS (39) karyawan swasta, diamankan di Jalan Akasia. Pemusnahan barang bukti didasarkan pada surat perintah pemusnahan Barang Bukti dengan nomor Sp.sita/23.d/RES.4.2/2024/Satresnarkoba,” ujarnya.

Aksi ini disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Pengadilan Tinggi, BNNK Tanjungpinang, serta Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang.

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan meliputi narkotika golongan I bukan tanaman jenis pil ekstasi berlogo Kuda warna abu-abu seberat 223,74 gram atau 601 butir,

Serta narkotika golongan I bukan tanaman jenis pil ekstasi berlogo kepala Singa warna kuning seberat 18,46 gram atau sekitar 73 butir, dan sabu seberat 649,78 gram.

Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyadi, menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan ditangkap di Jalan Sulaiman Abdullah.

Menurut pengakuan tersangka MS, dirinya dihubungi oleh seorang narapidana untuk mengambil barang, namun ia tidak mengetahui bahwa barang tersebut adalah narkotika.