HARIANMEMOKEPRI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang mencatatkan capaian signifikan dengan mengungkap sembilan kasus peredaran narkotika sepanjang Mei 2025. Dari pengungkapan tersebut, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, AKP Deni Langie, dalam konferensi pers di lobi Satresnarkoba, Senin (2/6/2025), mengungkap bahwa para tersangka terdiri dari 9 pria dan 4 wanita.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain 266,41 gram sabu setara dengan penyelamatan 2.664 jiwa dan 117 butir pil yang diduga ekstasi,” jelas AKP Deni.
Para pelaku diketahui menjalankan aksinya di sejumlah lokasi strategis di Kota Batam, mulai dari rumah tinggal dan penginapan hingga area Bandara Hang Nadim.
Penangkapan dilakukan di wilayah Batu Aji, Sekupang, Nongsa, hingga Belakang Padang.
AKP Deni menambahkan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tergolong berat, tergantung pada jenis dan jumlah barang bukti.
“Kami terus berkomitmen memerangi narkoba. Dukungan masyarakat sangat kami butuhkan, terutama dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegas Deni.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
“Laporkan jika melihat penyalahgunaan narkoba. Satu laporan bisa menyelamatkan banyak nyawa,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 atau aplikasi Polisi Super Apps jika membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan pengaduan.

