HARIANMEMOKEPRI.COM – Satresnarkoba Polres Bintan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bintan, Rabu (11/6/2025), pihak kepolisian mengungkap keberhasilan mereka dalam mengamankan lima tersangka pelaku tindak pidana narkotika selama Mei 2025.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Bintan, Iptu Davinsi Josie Sidabutar, didampingi oleh Jaksa Fungsional Kejari Bintan, perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang, penasihat hukum, serta dihadiri para jurnalis dari Tanjungpinang dan Bintan.

Iptu Davinsi menjelaskan bahwa empat tersangka laki-laki berinisial AS (30), AP (29), HO (41), dan IB (49) ditangkap berdasarkan Laporan Polisi LP/A/10/V/2025, sedangkan satu tersangka lainnya, RDP (34), diamankan berdasarkan LP/A/11/V/2025 tertanggal 27 Mei 2025.

“Empat tersangka kami amankan di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, dan di Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, dengan barang bukti lima paket kecil sabu seberat 1,75 gram,” ujar Iptu Davinsi.

Sementara itu, tersangka RDP diamankan di Kelurahan Tanjung Uban Kota, Kecamatan Bintan Utara. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket besar sabu dengan berat kotor 1.249,56 gram.

“Dari pengungkapan ini, Satresnarkoba Polres Bintan berhasil menyelamatkan sekitar 2.873 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan jumlah dan jenis barang bukti. AS, AP, HO, dan IB dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.