HARIANMEMOKEPRI.COM — Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang meringkus tiga tersangka narkoba beberapa waktu lalu.

“1 orang inisal DD ASN Pemprov Kepri, 2 orang inisial HR dan RN ASN KSOP, ” jelas Wakapolres Tanjungpinang AKBP Robby dalam konfrensi pers, Rabu (14/8/2024).

AKBP Robby mengatakan, barang bukti berupa 1 butir ekstasi, plastik, timbangan dan tas hitam. Penangkapan tersebut dilakukan pada lokasi berbeda.

“Pelaku mencoba menghilangkan barang bukti dalam toilet namun petugas dengan cepat menghalangi, tersangka sebelumnya telah menggunakan narkoba bersama orang lain,” lanjutnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Kompol Arsyad Riyandi menuturkan berdasarkan informasi adanya transaksi atau menjual ekstasi.

“Setelah dari hasil pemeriksaan ditemukan 1 butir ekstasi dari DD, kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Satresnarkoba,” jelas Kompol Arsyad.

Kasatresnarkoba menambahkan, hasil pemeriksaan dan pengembangan, dirumah abang DD juga menemukan alat hisap bong. Namun dikediaman DD terdapat timbangan serta plastik klip.

“Kami kembangkan lagi keesokan harinya ke RN, RN merupakan rekan kerja DD satu instansi tapi beda pos,” tuturnya.

Setelah RN diamankan, polisi menemukan dua setengah butir ekstasi sama jenisnya yang ditemukan rumah DD.

“RN kita amankan dan mengakui bahwa RN telah melakukan transaksi ke DD sebanyak 3 kali, dengan ekstasi dan waktu berbeda. Dirumah RN ditemukan dua setengah plus pecahan ekstasi warna Pink,” lanjutnya.

RN dan DD, kata Kompol Arsyad, sempat berkomunikasi dengan DD ekstasi warna Pink tersebut tidak bagus serta minta yang baru kemudian ekstasi dibelinya sejumlah 5 butir dengan harga Rp1,5 juta.

“Setelah kita periksa semua pelaku, kita menetapkan DD sebagai pengedar karena telah melakukan sebanyak 3 kali tidak hanya ekstasi melainkan sabu,” terang Kompol Arsyad.

Sedangkan HR dan RN keduanya positif pemakai hanya ditemukan kaca sabu dan tutup botol sabu, sehingga HR dilakukan rehabilitasi ke BNNK Tanjungpinang.

“Termasuk RN tidak terbukti melakukan penjualan hanya konsumsi secara pribadi, sehingga untuk RN kita kenakan pasal 127 tentang pengguna, kita melakukan assesment di BNN namun perkaranya kita naikkan dulu,” pungkasnya.

Kedua tersangka kakak beradik, DD dan HR, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 1, serta Pasal 116 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun, dan denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Sementara RN dikenai Pasal 127 ayat 1 No. 24 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau rehabilitasi.