Sementara itu, A. mengaku mendapatkan narkotika dari seseorang berinisial R.Z.K. melalui sistem campak di Tanjung Balai Karimun.

Meski demikian, penyidik masih mendalami keterangan tersebut untuk memastikan asal-usul barang bukti, menelusuri jalur distribusi, serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkotika.

Langkah tersebut juga mendukung Program Prioritas Kapolri Quick Wins Program Nomor 2 tentang Pemulihan Kawasan Narkoba, sekaligus memperkuat upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Polda Kepri memastikan penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut,” ungkap Kombes Pol Nona Pricilla.

Di sisi lain, masyarakat diimbau turut berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

Untuk mendapatkan bantuan atau menyampaikan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam dan bebas biaya.

Melalui pengungkapan ini, Polda Kepri kembali mengajak seluruh elemen masyarakat bersinergi memerangi peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan melindungi generasi muda.