HARIANMEMOKEPRI.COM — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kota Batam.

Dalam operasi yang berlangsung pada 19–20 Oktober 2026, polisi mengamankan tiga orang berinisial K.A., O., dan A.

Dari dua penindakan terpisah tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 518,05 gram sabu, 75 butir ekstasi, serta enam cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.

Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri sebagai bagian dari upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau.

Penindakan pertama berlangsung pada Senin (19/10/2026) malam. Petugas mengamankan K.A. dan O. di salah satu tempat hiburan malam di Batam.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah apartemen di kawasan Nagoya. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 217,56 gram sabu, 72 butir ekstasi, dan satu cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.

Sehari berselang, Selasa (20/10/2026), petugas kembali melakukan penindakan terhadap seorang pria berinisial A. yang diamankan di lobi hotel kawasan Seraya.

Penggeledahan kamar hotel tersebut menghasilkan temuan 300,49 gram sabu, tiga butir ekstasi, serta lima cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.

Dalam pemeriksaan awal, penyidik menduga K.A. berperan sebagai pengedar narkotika di Batam, sedangkan O. diduga menjadi pemasok yang menyimpan barang haram tersebut di tempat tinggalnya.

O. mengaku memperoleh narkotika dari seseorang berinisial K. yang disebut berada di Johor Bahru, Malaysia.

Sementara itu, A. mengaku mendapatkan narkotika dari seseorang berinisial R.Z.K. melalui sistem campak di Tanjung Balai Karimun.

Meski demikian, penyidik masih mendalami keterangan tersebut untuk memastikan asal-usul barang bukti, menelusuri jalur distribusi, serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkotika.

Langkah tersebut juga mendukung Program Prioritas Kapolri Quick Wins Program Nomor 2 tentang Pemulihan Kawasan Narkoba, sekaligus memperkuat upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Polda Kepri memastikan penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut,” ungkap Kombes Pol Nona Pricilla.

Di sisi lain, masyarakat diimbau turut berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

Untuk mendapatkan bantuan atau menyampaikan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam dan bebas biaya.

Melalui pengungkapan ini, Polda Kepri kembali mengajak seluruh elemen masyarakat bersinergi memerangi peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan melindungi generasi muda.