HARIANMEMOKEPRI.COM — Polda Kepri melalui Subdit 4 Ditreskrimum membongkar dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkaitan dengan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke luar negeri.

Dalam pengungkapan ini, dua orang tersangka pasangan suami istri berhasil diamankan, sementara tiga calon PMI berhasil diselamatkan petugas.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menyampaikan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat diterima pada 27 April 2026.

Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para korban di Batam.

“Pada 28 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, tiga calon PMI berhasil diamankan di kawasan Fitria Homestay, Kota Batam, sesaat setelah mereka tiba dari Bandara Hang Nadim,” jelas Kombes Pol Nona, Kamis (7/5/2026).

Ketiga korban diketahui berasal dari Banyuwangi dan Bondowoso, masing-masing berinisial LF (33), L (42), dan RM (34).

Mereka diduga akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa melalui prosedur resmi ketenagakerjaan.

Dari hasil pengembangan kasus, diketahui bahwa jaringan pengiriman PMI ilegal tersebut dikendalikan dari wilayah Jawa Timur.

Tim kemudian melakukan pengejaran hingga ke Banyuwangi dan berhasil menangkap dua tersangka berinisial MA (49) dan B (47), merupakan pasangan suami istri.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya telepon genggam, paspor milik korban, tiket perjalanan, uang tunai, serta kartu ATM diduga digunakan untuk mengatur proses keberangkatan ilegal para korban.

“Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kabidhumas Polda Kepri.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik perdagangan orang dan pengiriman PMI non-prosedural yang merugikan masyarakat serta membahayakan keselamatan korban.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan jalur resmi dalam proses penempatan kerja ke luar negeri dan segera melapor melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps jika menemukan indikasi TPPO di lingkungan sekitar.